Yan Aditio Kusuma Halid terpidana kasus penipuan 2022 yang masuk DPO Kejari, kini tertangkap

staradio5G – Teman Tangerang, pelarian Yan Aditio Kusuma Halid alias Tio bin Nur Holid berakhir di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang yaitu (DPO) Kejaksaan Negeri yakni (Kejari) Kota Tangerang tersebut akhirnya ditangkap tim gabungan kejaksaan. Tio ditahan di Desa Kademangaran, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Selasa (22/09) sekitar pukul 10.41 WIB, Rabu (23/09/26).

Demikian penangkapan dijalankan Tim Intelijen Kejari Kota Tangerang bersama Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Banten serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Fardana Kusumah, mengungkapkan penangkapan dilakukan dengan menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Yang bersangkutan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan berhasil diamankan di Kabupaten Tegal. Pada saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan dengan aman dan lancar,” kata Fardana dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Teruntuk kasus yang menjerat Tio sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1321 K/Pid/2022 tertanggal 15 Desember 2022. Perkara itu sebelumnya berakhir dalam putusan bebas di tingkat Pengadilan Negeri. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi atau (banding tingkat akhir) ke Mahkamah Agung. Usaha hukum tersebut berujung di putusan berbeda. Mahkamah Agung mengungkapkan, Tio terbukti secara sah serta meyakinkan menjalankan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sehingga perbuatan Tio dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sesudah bertahun-tahun berstatus buronan, Tio akhirnya sukses diamankan serta dibawa dari Kabupaten Tegal menuju Kejari Kota Tangerang. Terpidana tiba hari Selasa malam dan langsung diserahkan terhadap Jaksa Eksekutor dengan menjalani tahapan pelaksanaan putusan. Kejari Kota Tangerang selanjutnya bakal membawa Tio ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dalam menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Fardana menekankan, status buronan tak membuat seseorang terbebas dari kewajiban menjalani putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan,” tegasnya.

Pada akhirnya, Fardana menyatakan, penangkapan itu merupakan bagian dari usaha Kejari Kota Tangerang dengan menjamin putusan pengadilan yang tak berhenti sebatas dokumen hukum, tapi benar-benar dijalankan kepada terpidana.

Sumber: kabar6.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *