staradio5G – Teman Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lewat Operasi Nila. Salah satu hasilnya, polisi membongkar dugaan peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar pada wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Untuk pembongkaran itu, anggota Unit 2 Sub 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial T alias B. Dari tangan tersangka, polisi sita sebanyak 315 butir obat, terdiri dari 225 butir Tramadol dan 90 butir Hexymer, Selasa (22/09/26).
Pembongkaran kasus itu dijalankan sesudah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin edar pada wilayah Kampung Sukatani, Kelurahan Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menjalankan pemeriksaan di lokasi. Di hari Kamis, (17/09) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi melihat seorang pria dalam ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Petugas kemudian mengamankan pria itu serta menjalankan pencarian barang bukti. Dari hasil pencarian ditemukan satu kantong plastik warna hitam berisi obat-obatan keras.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat tanpa izin edar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.I.K., S.H.
Hasil penggeledahan menunjukkan, polisi temukan 22 strip Tramadol yang masing-masing berisi 10 tablet dan 5 butir Tramadol. Total Tramadol yang disita sebanyak 225 butir. Selain itu, petugas menemukan 18 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi lima butir Hexymer dalam jumlah keseluruhan 90 butir. Polisi ikut mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna biru dan uang tunai sebanyak Rp197 ribu yang ditemukan dalam pembongkaran kasus itu.
Tersangka dan juga barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dengan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres menekankan pembongkaran itu merupakan bagian dari usaha kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika ataupun obat-obatan yang bisa disalahgunakan pada wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Melalui Operasi Nila, kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang,” kata Herbin.
Pada akhirnya, sekarang pemeriksa masih melengkapi pencatatan kasus itu, memeriksa saksi dan tersangka, menjalankan gelar masalah, pemeriksaan kesehatan tersangka, dan menangani perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih menjalankan kemajuan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau tersangka lain yang terlibat dengan peredaran obat-obatan tersebut. Tersangka ditahap terkait dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sumber: sekilasbanten.com




