KPK lakukan OTT terhadap Kepala Kantah Tangerang dan Bogor I terkait HGB

staradio5G – Teman Tangerang, Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu KPK ikut menangkap Kepala Kantor Pertanahan yakni Kantah Bogor I serta Tangerang untuk Operasi Tangkap Tangan atau OTT, pada Senin (14/09). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, keduanya ditangkap penyidik lantaran diduga terlibat dengan tahapan pengurusan Hak Guna Bangunan antara lain HGB pada Kabupaten Bogor serta juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya, Selasa (15/09/26).

Demikian terdapat Kepala Kantah yang dimaksud merupakan Sontang Coin Manurung sebagai pimpinan pada Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung serta Tardi selaku Kepala Kantah Tangerang. Budi sebut selain keduanya, penyidik juga menangkap Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah beserta Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri beserta 14 orang lainnya.

“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, diantaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (14/9) malam.

Kemudian, Budi Prasetyo menerangkan, salah satu yang ditangkap juga Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Fahd diduga merupakan orang kepercayaan salah satu menteri yang membidangi urusan terkait. Untuk penyelidikan tertutup itu, Budi menyatakan, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dengan bentuk uang tunai yakni rupiah serta mata uang asing yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ucap Budi.

Pada akhirnya, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yaitu KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam dengan menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan ini.

“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan,” terang Budi.

Sumber: cnnindonesia.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.