Kantor Imigrasi Tangerang menduga 5 WNA terjaring judol internasional

staradio5G – Teman Tangerang, Kantor Imigrasi Tangerang membongkar dugaan jaringan perjudian daring yaitu judol internasional yang melibatkan lima warga negara asing yakni WNA, sesudah petugas menemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan perpanjangan izin tinggal yang diajukan secara online. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengungkapkan, pengawasan lanjutan kepada kelima WNA ini dengan menemukan sebagian perangkat elektronik yang digunakan secara otomatis serta diduga berkaitan dalam kegiatan perjudian online, Minggu (13/09/26).

“Dari hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang dimana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis. Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu nit komputer, satu unit laptop dan 26 unit telepon genggam,” ujar Barron dalam keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu.

Kemudian, pembongkaran berawal di 29 Agustus 2026 ketika petugas menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yaitu VOA lewat aplikasi e-visa oleh dua WNA asal China, WH serta ZL, dan tiga WNA dari Vietnam, LVT, DVD, beserta DIH. Petugas pemeriksa menemukan ketidaksesuaian di tiket kepulangan yang merupakan salah satu persyaratan pengajuan. Tiket itu diduga milik orang lain yang namanya sudah diubah. Sesudah memanggil kelima pemohon dalam klarifikasi di 7 September 2026, petugas melanjutkan pengawasan ke sebuah apartemen pada kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Di lokasi ini, petugas menemukan puluhan perangkat elektronik yang tengah berjalan secara otomatis.

Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan, kelima WNA ini diketahui sudah berada di Indonesia selama sekitar satu bulan. Dua WNA dari China diduga berperan selaku petugas sistem dengan melihat transaksi, sedangkan tiga WNA asal Vietnam bertugas menampung aliran dana dari situs judi online dalam modus permainan peladen yakni game online yang menyasar pasar Vietnam. Kegiatan ini diperkirakan menghasilkan keuntungan sampai ratusan juta Dong Vietnam setiap hari. Imigrasi juga masih melihat tujuh WNA lain yang sempat melarikan diri. Dua di antaranya sudah dimasukkan untuk daftar pencarian yaitu Subject of Interest.

Pada akhirnya, para pelaku terancam dijerat Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp200 juta. Imigrasi masih bekerja sama dengan kedutaan besar negara dari para WNA dan membuka pilihan tindakan persyaratan dokumen berupa deportasi serta pencegahan apabila unsur pidana tak terpenuhi.

“Sesuai arahan dari Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait,” kata Barron.

Sumber: antaranews.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *