Polisi tangkap seorang pria Rajeg Kabupaten Tangerang diduga pengedar obat keras Hexymer

staradio5G – Teman Tangerang, Polsek Mauk menangkap seorang pria berinisial PM, 25 tahun, warga Sukatani, Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dia diduga kuat merupakan pengedar obat keras jenis Hexymer, Senin (07/09/26).

“Ditemukan barang bukti sebanyak 505 butir Hexymer,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada, Senin (9/9/2026).

Demikian bahwa tersangka PM ditangkap pada Kampung Kayu Apu, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri. Kasus itu terbongkar berkat adanya laporan dari masyarakat.

“Disampaikan ada dugaan seorang pria yang menjual bebas obat keras tanpa izin.

Selanjutnya, informasi ini kemudian didalami petugas Polsek Mauk untuk langsung bergerak ke lokasi. Sesudah menjalankan deretan pemeriksaan, petugas kemudian mengamankan tersangka PM.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Mauk untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Indra Waspada.

Secara keseluruhan, tersangka PM dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Sumber: kabar6.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.