Polisi bongkar praktik pembuatan dan peredaran rokok ilegal di Jakbar bertotal 720 slop bermacam merek

staradio5G – Teman Tangerang, polisi mengungkap praktik pembuatan serta peredaran rokok ilegal pada kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat. Sejumlah 720 slop rokok bermacam merek ikut disita untuk kasus ini. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menyatakan, pengungkapan dijalankan oleh Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat (02/08) berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam kasus itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial DD. Diduga terlibat dalam pembuatan serta penyaluran rokok ilegal yang tak dilengkapi pita cukai, Kamis (03/09/26).

“Rokok ini, yang pertama, dia adalah rokok ilegal, karena tidak terdaftar dalam cukai,” kata Nasriadi, Rabu (2/9).

Demikian rokok ini tak mencantumkan peringatan kesehatan terkait bahaya merokok sesuai ketentuan. Untuk masalah itu, polisi menyita sejumlah 320 slop rokok merek GP serta 400 slop merek Marbol. Sebagian jenis juga ditemukan, antara lain Marbol Melon dan Marbol Super. Dari hasil pendalaman, bahan yang digunakan dalam membuat rokok ilegal tersebut dipesan oleh jaringan di Jawa Timur beserta dikirim menggunakan jalur darat menuju Jakarta. Sesudah tiba pada kawasan pergudangan di Kalideres, bahan ini kemudian dikerjakan serta dikemas sebelum disalurkan.

Kemudian, Nasriadi menyebut sekarang pihaknya masih menjalankan pengembangan dengan membongkar pihak lain yang terlibat untuk jaringan ini. Termasuk pihak yang mengirimkan bahan dari Jawa Timur. Berdasarkan pendalaman sementara, diduga rokok itu diedarkan untuk menyasar pembeli pada sebagian wilayah di luar Pulau Jawa. Diduga, kegiatan pembuatan serta peredaran rokok ilegal tersebubt sudah berlangsung sedari Desember 2025 dan diperhitungkan memperoleh penghasilan sekitar Rp36 juta per bulan.

“Masih mendalami keuntungan keseluruhan yang diperoleh tersangka serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut,” ucap Nasriadi.

Secara keseluruhan, DD dijerat Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya, Nasriadi menyatakan, Polres Metro Jakarta Barat juga bakal bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yaitu PPNS Bea Cukai dengan mendalami sisi pelanggaran terkait cukai untuk kasus ini.

Sumber: cnnindonesia.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *