Sebanyak 480 mantan karyawan PT Jabatex terkena PHK belum terima hak pesangon sebesar Rp50 M

staradio5G – Teman Tangerang, sejumlah mantan 480 karyawan PT Jabatex yang terkena PHK massal belum menerima hak pesangon yang bertotal nilai mencapai lebih kurang sebesar Rp50 miliar. Terkait hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan yaitu Kemenaker bersama Dinas Ketenagakerjaan yakni Disnaker Kota Tangerang serta lembaga terkait menekankan janji mengawal penyelesaian hak pesangon ratusan mantan karyawan PT Jabatex pada Jalan Kalisabi Nomor 2, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Senin (24/08/26).

Demikian langkah ini dijalankan dengan menjamin putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum konsisten segera diselesaikan, sehingga hak para pekerja yang tertunda bertahun-tahun bisa dibayarkan. Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yaitu PPHI Kemenaker, Arnando Jujur Pardamean Siregar mengungkapkan, persoalan pada perusahaan ini sudah berlangsung sedari 2014. PT Jabatex kemudian resmi dinyatakan bangkrut dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Oktober 2018.

“Terdapat sekitar 456 hingga 480 karyawan yang belum menerima hak pesangon dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp50 miliar, atau rata-rata Rp80 juta per karyawan,” ujar Arnando, Rabu (26/8/2026).

Kemudian, Arnando Jujur Pardamean Siregar menyatakan, berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Ketenagakerjaan, negara harus hadir dengan menjamin persoalan yang sudah berlarut-larut ini segera diselesaikan secara aman. Arnando menekankan, hak pekerja, khususnya upah buruh, memiliki posisi yang harus didahulukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa upah buruh itu menjadi layer yang teratas sehingga akan didahulukan, dan kita akan segera berkoordinasi menentukan langkah eksekusi bersama dengan juru sita pengadilan agar kurator bisa segera bekerja menghitung aset untuk membayar upah buruh,” tegasnya.

Secara keseluruhan, Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menyampaikan, pihaknya sudah mengeluarkan anjuran sedari awal selaku usaha menuntaskan hak-hak buruh. Disnaker Kota Tangerang juga selalu memfasilitasi kerja sama lintas lembaga dalam mengawal tahap hukum sampai penyelesaian aset oleh pengolah.

“Kami berharap proses eksekusi aset oleh juru sita dan tim kurator dapat berjalan lancar dalam waktu dekat, sehingga hak-hak ratusan buruh yang tertunda selama bertahun-tahun dapat segera dibayarkan secara tuntas,” tutup Ujang.

Sumber: kabar6.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *