Teman Tangerang – Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras di Jalan Garuda, Batujaya, Batuceper, Kota Tangerang. Polisi membongkar ada warung kelontong yang menjual obat-obatan terlarang, Kamis (18/06/26).
Kemudian, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menerangkan, kasus terungkap dengan kegiatan razia yang didakan Minggu (14/06) dini hari. Petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor serta menemukan delapan butir obat keras jenis tramadol yang dibawa oleh seorang pemuda berinisial MNE (19).
Demikian terhadap petugas, pemuda itu akui membeli obat itu seharga Rp 40 ribu oleh seorang penjual berinisial FU pada kawasan Kebon Besar, Batuceper. Tim menjalankan pengembangan serta mengamankan penjual.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 145 butir tramadol, 1 unit telepon genggam iPhone 13 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 265 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras tersebut,” kata Jauhari dalam keterangannya, Kamis (18/6).
Juga sekarang kedua orang ini ditahan pada Polsek Batuceper manfaat menjalani tahapan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023.
“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” jelas Jauhari.
Pada akhirnya, Raden Muhammad Jauhari mengajak masyarakat dengan tak membeli maupun meminum obat-obatan tanpa resep serta pengawasan tenaga medis. Ia minta masyarakat melapor jika mendapati praktik itu.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama,” imbuhnya.
Sumber: news.detik.com




