Teman Tangerang – KLH menutup pabrik pengolahan oli bekas di Tangerang karena diduga melanggar aturan lingkungan serta mencemari udara, tanah, dan air, Sabtu (20/06/26).
Kemudian, terlihat Petugas Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup berjalan di dekat tempat penampungan oli bekas pada PT Beringin Petroleum Energy, Panongan, Kabupaten Tangerang.
Demikian Kementerian Lingkungan Hidup menutup pabrik pengolahan oli bekas yang mengelola limbah bahan berbahaya serta beracun karena diduga melanggar ketentuan teknis terkait persetujuan lingkungan sehingga menyebabkan pencemaran udara, tanah serta air di wilayah itu.
Pada akhirnya, KLH selalu menjalankan pengawasan serta pengkajian kepada bermacam aktivitas industri yang menghasilkan limbah B3 manfaat menjamin perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat konsisten terjaga. Tahapan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran pada PT Beringin Petroleum Energy masih berlanjut sesuai cara penegakan hukum yang berlaku.
Sumber: tangerangkota.go.id




