LSM MAUNG DPC Kota Tangerang kritik! Kondisi kerusakan jalan di sejumlah titik

Teman Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat Monitoring Aparatur Untuk Negara dan Golongan DPC Kota Tangerang menegaskan keprihatinan atas kondisi kerusakan jalan di wilayah Kecamatan Periuk, wilayah Sewan, Kecamatan Neglasari serta sejumlah ruas jalan pada wilayah Karawaci, Kota Tangerang, Senin (18/05/26).

Demikian berdasarkan hasil pengawasan serta pengaduan masyarakat, tim LSM MAUNG menemukan sebagian titik jalan mengalami kerusakan parah berupa lubang menganga, aspal mengelupas dan genangan air di saat hujan. Kondisi itu dinilai membahayakan keselamatan pengendara, mengganggu mobilitas warga dan berdampak di kegiatan ekonomi masyarakat sekitar.

“Kerusakan jalan di Jalan M Toha dan Jalan Prabu Kian Santang, Kecamatan Periuk, Jalan di Sewan, Kecamatan Neglasari dan Jalan Untung Suropati, wilayah Kecamatan Karawaci sudah berlangsung lama. Kami tidak ingin perbaikan hanya bersifat tambal sulam yang cepat rusak kembali. Warga butuh solusi nyata dan berkelanjutan. Kami juga menyikapi kinerja Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang yang seolah kurang perhatian dan kurang maksimal kerjanya terhadap banyaknya jalan yang rusak yang sudah menimbulkan korban,” ujar M. Soleh saat dijumpai di lokasi pada Senin (18/5/2026)

Juga LSM MAUNG bakal menyampaikan surat resmi serta hasil dokumentasi lapangan terhadap Walikota Tangerang, DPRD Kota Tangerang dan Dinas PUPR Kota Tangerang untuk waktu dekat. Jika tak ada tindak lanjut dalam 14 hari kerja, LSM MAUNG menekankan, siap menjalankan demonstrasi selaku bentuk kontrol sosial masyarakat sipil.

Pada akhirnya, LSM MAUNG megungkapkan bahwa kritik tersebut disampaikan demi kepentingan publik serta selaku bentuk partisipasi masyarakat untuk pembangunan daerah.

 

Pernyataan Sikap LSM MAUNG DPC Kota Tangerang:

  1. Mendesak Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk segera melakukan perbaikan jalan secara menyeluruh dan permanen.
  2. Meminta transparansi anggaran terkait pemeliharaan jalan agar masyarakat dapat mengawal proses perbaikan.
  3. Mengingatkan tanggung jawab pemerintah. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa penyelenggara jalan wajib menjamin keselamatan pengguna jalan.

Sumber: revolusinews.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *