Teman Tangerang – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap peredaran narkoba. Dalam tindakan di Ciledug, Kota Tangerang, tim Subdit II Dittipidnarkoba menangkap seorang tersangka serta menyita puluhan vape berisi narkotika jenis etomidate, Selasa (12/05/26).
Kemudian, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menerangkan, pembongkaran bermula oleh informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis etomidate lewat jasa pengiriman online. Tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Awaludin Amin menindaklanjuti informasi itu dalam menjalankan pemeriksaan di lokasi, Selasa (12/05) dini hari.
“Berdasarkan informasi tersebut tim mencurigai seseorang yang mengambil paket dari driver dan berhasil mengamankan diduga pelaku yang bernama Santoso (47) di perumahan Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten,” jelas Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Demikian petugas mengamankan seorang pria bernama Santoso, yang diduga menjadi kurir sekaligus pengedar untuk jaringan itu. Polisi juga mengamankan barang bukti paket berisi 98 unit cartridge mengandung etomidate yang dikemas rapi pada kardus berlakban hitam.
Juga tim selanjutnya menjalankan peningkatan dengan menggeledah kamar kos tersangka. Di lokasi, petugas kembali menemukan barang bukti yaitu 4 plastik klip berisi 2 gram sabu, timbangan digital dan alat isap (bong).
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut dikirim oleh seseorang berinisial L, yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” imbuhnya.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari L dengan sistem tempel untuk konsumsi pribadi dan stok. Sementara paket etomidate diperintahkan untuk diserahkan kembali kepada seseorang di wilayah Tangerang sesuai instruksi L.
Selain itu, tersangka akui itu bukan pertama kalinya ia bertugas menjadi kurir narkoba. Sebelumnya, dia sudah dua kali menerima kiriman paket serupa dalam total 150 cartridge.
“Untuk setiap pekerjaan yang dilakukan, Santoso dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta,” imbuhnya.
Pada akhirnya, tersangka beserta seluruh barang bukti sudah dibawa ke Bareskrim Polri dengan menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi selalu menjalankan peningkatan di lapangan manfaat memburu inisial L serta memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika tersebut sampai selesai.
Sumber: news.detik.com




