Polisi tangkap seorang pria berasal Aceh Besar di Kampung Sukawali Kabupaten Tangerang dugaan peredaran obat-obatan keras

Teman Tangerang – Seorang pria berinisial RM (24), warga asal Aceh Besar, ditangkap polisi di kawasan Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Ia tertangkap dari kasus dugaan peredaran obat-obatan keras, Senin (11/05/26).

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Ini menjadi komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Kemudian, Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menerangkan, bahwa pelaku ditangkap Jumat (08/05). Kasus berawal oleh laporan masyarakat terkait adanya kegiatan peredaran obat keras tanpa izin edar pada wilayah itu.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan,” ujar Prapto.

Demikian polisi menemukan barang bukti berupa 100 butir obat diduga jenis tramadol, 330 butir pil kuning diduga dextro dan 6.000 butir pil putih diduga obat daftar G jenis dobel Y. Polisi juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 290 ribu.

“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pakuhaji guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Juga tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan.

Pada akhirnya, polisi masih mendalami asal-usul obat-obatan itu, dan kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya. Polisi mengajak masyarakat berperan aktif melapor apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba ataupun obat-obatan ilegal.

Sumber: news.detik.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *