Kejari Kabupaten Tangerang terapkan pendekatan restorative justice tindak pidana penganiayaan

Teman Tangerang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, kembali menerapkan pendekatan restorative justice (pemulihan hubungan) untuk penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua tersangka bernama Nurjanah serta Iti, Kamis (07/05/26).

Kemudian, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo menerangkan, bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif itu yakni kasus penganiayaan.

Juga sebelumnya para terdakwa disangkakan dalam Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ telah melalui tahapan sesuai ketentuan, termasuk mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Banten,” katanya.

Demikian perkara sudah diekspose bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebelum ditetapkan secara resmi dari Kejari Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya, Eko menyatakan, pendekatan RJ tak hanya mengarah di aspek hukum semata, namun juga mempertimbangkan pemulihan hubungan sosial antarpara pihak yang terlibat.

“Restorative justice memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih berkeadilan, dengan mengedepankan pemulihan, kesepakatan damai, serta kesempatan bagi para pihak untuk kembali menjalani kehidupan secara normal di masyarakat,” ujarnya.

Secara keseluruhan, mengatakan, kebijakan itu merupakan bagian oleh usaha kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis serta berimbang tanpa mengabaikan kepastian hukum.

“Kejari Kabupaten Tangerang berharap penyelesaian perkara tidak hanya menuntaskan aspek hukum, tetapi juga mampu menciptakan harmoni sosial yang lebih baik di tengah masyarakat,” kata dia.

Sumber: banten.antaranews.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *