Berkedok warung sembako polisi berhasil tangkap dua pengedar obat keras ilegal di Jalan Gagak Kalideres Jakbar

Teman Tangerang – Polisi menangkap dua orang pengedar obat keras ilegal yang menyamar warung sembako pada Jalan Gagak, RT 07/RW 08 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (02/05/26).

Kemudian, Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menerangkan, bahwa penangkapan berawal oleh keresahan warga yang mencurigai adanya kegiatan jual beli obat tanpa izin pada lokasi itu.

“Sebuah kios berkedok warung sembako di depan pintu perlintasan kereta api, Jalan Gagak, RT 07/RW 08 Semanan, Kalideres digerebek pada Sabtu (2/5),” kata Rihold saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Demikian untuk penangkapan itu, dua orang pelaku berinisial ZF (26) serta MA (22) ditangkap.

Juga polisi menemukan ratusan butir obat keras oleh bermacam jenis yang diduga kuat siap disebarkan secara ilegal.

Pada akhirnya, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo mengutarakan, pernyataan tersebut menjadi usaha menekan peredaran obat-obatan tanpa izin yang bisa membahayakan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas keberanian warga yang telah melapor. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Sumber: antaranews.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *