Teman Tangerang – Sekarang penduduk Kabupaten Tangerang diwajibkan ber-KTP capai 2,5 juta jiwa. Sehingga, oleh jumlah 25.000 warga yakni, tak miliki kartu tanda penduduk. Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid sebut angka itu berdasarkan hasil inspeksi mendadak ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rabu (25/03/26).
“Masih tersisa sekitar satu persen atau sekitar 25.000 warga yang belum memiliki KTP. Saat ini proses pelayanan terhadap mereka terus berjalan dan dilaksanakan melalui kantor kecamatan,” kata Maesyal. “Hingga kini, sekitar 99 persen di antaranya telah memperoleh layanan perekaman maupun pencetakan KTP elektronik,” katanya.
Kemudian, Bupati pastikan bermacam layanan kependudukan sekarang sudah tersebar sampai tingkat kecamatan, masyarakat pun tak perlu lagi terus datang ke kantor Disdukcapil. Kebijakan tersebut terbukti efektif dengan mengurangi antrean panjang serta keluhan masyarakat yang sebelumnya padat di Kantor Disdukcapil.
“Sebagian besar layanan seperti KTP dan KK sekarang sudah dilaksanakan di kecamatan. Hal itu membuat jumlah keluhan warga berkurang karena pelayanan tidak lagi terpusat di Disdukcapil,” jelasnya. Meski begitu, terdapat beberapa jenis layanan yang tetap harus diproses langsung di Kantor Disdukcapil karena berkaitan dengan sistem database kependudukan.
Pada akhirnya, layanan itu di antaranya perbaikan data KTP yaitu, kesalahan penulisan nama ataupun tanggal lahir, dan pengurusan perpindahan domisili. Namun, pelayanan pencatatan sipil yakni pencatatan perkawinan untuk nonmuslim, penerbitan akta perceraian sampai pengurusan administrasi pada WNA masih dipusatkan pada Kantor Disdukcapil.
“Situasi pelayanan di Kantor Disdukcapil saat ini jauh lebih tertib dibanding sebelumnya dan tidak lagi dipadati antrean panjang,” paparnya. Dia juga memastikan ketersediaan blangko KTP elektronik masih mencukupi hingga akhir tahun. Blangko tersebut terus didistribusikan secara berkala ke setiap kecamatan.
Sumber: koran-jakarta.com




