Terkait Kasus Penusuk Advokat di Tangerang ‘Sahroni Beri Tanggapan’

Teman Tangerang Polisi identifikasi tiga pelaku terikat debt collector yang menusuk advokat di Kelapa Dua, Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, Rabu (25/02), sebut dua pelaku lainnya masih dengan pencarian sementara di salah satunya sudah ditahan, Rabu (04/02/26).

Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan sudah memanggil perusahaan terkait dengan meminta klarifikasi yakni kronologi kasus penusukan advokat dari debt collector.

Kemudian, kejadian tersebut terdengar oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang minta supaya aparat kepolisian bertindak tegas kepada seluruh pelaku tanpa terkecuali.

“Saya minta kepolisian bertindak tegas dan menangkap seluruh pelaku. Praktik penagihan utang dengan cara kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (4/2).

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi sudah masuk ranah premanisme yang mengancam rasa aman masyarakat. Dan kalau dibiarkan, praktik-praktik seperti ini akan terus tumbuh dan dinormalisasi.”

Secara keseluruhan, Sahroni menilai praktik penagihan utang yang mengutamakan intimidasi serta kekerasan berupa kebiasaan buruk yang tak boleh dibiarkan tumbuh. Menurutnya, negara harus hadir serta tertibkan pola-pola penagihan pada luar norma hukum.

“Saya juga meminta Polri, OJK, bersama pihak lainnya mengevaluasi dan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagihan dengan unsur premanisme. Kalau perlu, beri sanksi keras hingga pembekuan izin.”

“Negara harus tegas. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban intimidasi atas nama penagihan utang,” pungkas Sahroni.

Sumber: liputan6.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *