Teman Tangerang Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, membocorkan kasus pengedaran obat ilegal yang tidak penuhi syarta standar keamanan dengan tidak memiliki izin edar. Terungkap kasus ini dilakukan di sebuah hunian kontrakan yang berlokasi Kampung Anyar Dumpit, Karang Anyar, Neglasari, Kota Tangerang.
Selanjutnya dilakukan operasi pada Rabu (14/01/26), polisi membekuk satu orang pelaku berinisial ES (23). Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menyatakan isu ini merupakan komitmen Polri untuk melindungi masyarakat dari bahayanya penyalahgunaan narkotika.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merusak masa depan anak bangsa,” tegas Jauhari dalam keterangannya.
Kemudian ditangan pelaku, petugas sita barang bukti 648 butir pil eximer, 15 butir tramadol, 14 butir trinek, uang tunai hasil dari terjualnya sebesar 18 juta, dan 2 unit ponsel yang berguna sebagai sarana transaksi.
Terakhir Jauhari menerangkan, terungkapnya berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek Batuceper yaitu dilakukan penyelidikan dan menggeledah lokasi.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Intinya atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Secara keseluruhan, Jauhari mengajak masyarakat dengan terus berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkotika. Polsek Batuceper sudah mengamankan pelaku serta barang bukti, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau melalui layanan 110. Bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman dan sehat,” imbuhnya.





