Warga RW 17 Panunggangan Barat Kota Tangerang buat laporan ke Ombudsman RI perihal konflik

staradio5G – Teman Tangerang, Warga pengurus RT 01-05 RW 017, Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, membuat pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan terkait dugaan pembiaran konflik saran pergantian ketua RW 017. Usulan pergantian Ketua RW 017 disampaikan lewat Surat Nomor 036/SuratPermohonan/RT001-005/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026, Senin (07/09/26).

“Pengaduan dilakukan karena proses yang telah berjalan sejak Juli 2026 dinilai belum menghasilkan kepastian administratif, keputusan tertulis, ataupun penyelesaian yang mampu menghentikan konflik di lingkungan warga,” kata Sogi Bagaskara, perwakilan pengurus RT 01-05 Kelurahan Panunggangan Barat, Sabtu (5/8/2026).

Demikian persoalan itu tak lagi bisa dianggap sekadar perbedaan pendapat internal. Permohonan resmi sudah diterima, didukung dokumen, serta diajukan dari pengurus yang memenuhi kuorum. Sogi bilang, pemerintah wilayah berkewajiban memeriksa, memberikan kepastian tahapan, dan menerbitkan keputusan yang mampu dipertanggungjawabkan. Membiarkan permohonan tanpa kejelasan memungkinkan masuk untuk kawasan dugaan pelanggaran prosedur.

“Berupa penundaan berlarut, pengabaian kewajiban, penyimpangan prosedur, tindakan tidak patut, keberpihakan, atau konflik kepentingan,” terangnya.

Kemudian, Sogi mengungkapkan surat usulan pengurus  RT dilengkapi kronologi, kerangka dugaan pelanggaran, bukti komunikasi, serta dukungan tertulis 15 pengurus inti RT 001-005. Dukungan ini melebihi ambang paling sedikit dua pertiga pengurus RT sebagaimana dimaksud dengan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025. Pasal 27 ayat (1) huruf c Perwal ini membuka kemungkinan pemberhentian apabila ketua RW menjalankan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada kepemimpinannya. Huruf f juga mengatur alasan lain yang bertentangan dalam peraturan perundang-undangan serta norma kehidupan masyarakat.

Secara keseluruhan, Kelurahan Panunggangan Barat diakui menerbitkan undangan musyawarah serta mediasi tertanggal 30 Juli 2026. Tapi, lewat surat balasan di 31 Juli 2026, para Ketua RT menerangkan, usaha musyawarah secara membujuk dan kekeluargaan sudah berulang kali dijalankan tanpa menghasilkan penyelesaian. Maka dari itu, pengurus RT meminta tahapan tak terus diputar kembali ke pertemuan tak resmi, melainkan dilanjutkan dalam pemeriksaan bukti, verifikasi kuorum, pencatatan hasil pemeriksaan, serta keputusan tertulis berdasarkan Perwal.

“Kami telah menempuh musyawarah, menyampaikan surat resmi, memenuhi kuorum, dan menyerahkan bukti. Yang kami tuntut sekarang adalah keputusan yang jelas. Pemerintah tidak boleh membiarkan konflik warga terus membesar karena takut atau enggan mengambil keputusan,” ucap Sogi.

Sumber: kabar6.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.