staradio5G – Teman Tangerang, usaha Jaksa Penuntut Umum atau (JPU)menghadirkan saksi tambahan untuk masalah dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menyeret Richard Lee berujung ditolak. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan setop pemanggilan saksi baru demi kepastian batas waktu pengurusan masalah. Perdebatan pada ruang sidang berawal di saat jaksa penuntut umum melayangkan permohonan dengan memanggil satu saksi baru serta seorang saksi ahli di sidang lanjutan (12/11/26).
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 210 angka sepuluh KUHAP, kiranya mohon dipertimbangkan, dalam sidang selanjutnya kami akan menghadirkan saksi atas nama Yustonardo Purba selaku saksi, yaitu untuk menjelaskan mengenai masalah pembuktian ini saja,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.
Demikian permohonan jaksa itu langsung dipotong dari tim kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, yang melayangkan penyelaan karena jadwal pembuktian saksi sudah disepakati rampung di sidang sebelumnya.
“Keberatan, Yang Mulia! Kesepakatan kemarin sudah tidak ada saksi, Yang Mulia, mohon izin. Saksi dan ahli sudah selesai, Yang Mulia,” seru Faizal Hafied.
Juga melihat ketegangan yang memanas, Hakim Ketua langsung menengahi perdebatan. Pihak majelis mengingatkan jaksa supaya memegang teguh janji jadwal yang sudah ditetapkan.
“Jangan jadi debat karena ini, memang silakan, mengajukan permohonan boleh ya. Memang itu diatur di dalam KUHAP, betul. Tapi, kita sudah komitmen kemarin, bahwa ini adalah pemeriksaan yang terakhir,” ujar Hakim Ketua.
Kemudian, Majelis hakim menekankan, tahapan persidangan tak boleh berkepanjangan. Standar operasional pelayanan pada Pengadilan Negeri Tangerang menargetkan setiap masalah selesai untuk jangka waktu lima bulan, sedangkan perkara Richard Lee telah mendekati bulan keenam.
“Pengadilan Negeri Tangerang ini sudah berkomitmen juga dalam memberikan pelayanan bahwa penyelesaian perkara itu lima bulan. Ini kita mau enam ini. Saudara juga pernah dimohonkan untuk itu membantu kita. Betul ya?” jelas Hakim Ketua.
Selanjutnya, dalam diputuskannya penolakan kepada saksi tambahan itu, majelis hakim mengetuk palu sidang berikutnya di hari Kamis (12/11) bakal berlanjut ke pembacaan surat tuntutan.
“Namun sebelum tuntutan, sesuai dari Pasal 231 tetap, kepada penuntut umum, kemudian kepada advokat, untuk secara singkat, padat, menyatakan closing statement-nya Saudara. Supaya kita dengar. Diberi kesempatan. Apakah singkat-singkat padat, silakan,” pungkas Hakim Ketua.
Pada akhirnya, masalah pidana itu berawal dari perseteruan antara Richard Lee serta Samira Farahnaz nama lain Dokter Detektif yakni (Doktif) pada media sosial. Doktif sebelumnya mengunggah konten ulasan yang menuduh produk kecantikan milik klinik Richard Lee mengalami overclaim, tak steril, dan hasil pengemasan ulang. Laporan kepolisian oleh Doktif berlanjut sampai Richard Lee duduk pada kursi terdakwa Pengadilan Negeri Tangerang dari dakwaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Dokter sekaligus pembuat konten kecantikan itu sempat menjalani masa penahanan sebelum permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim di Oktober 2026.
Sumber: hot.detik.com




