Untuk penyempurnaan demokrasi Bawaslu Kota Tangerang buka pendaftaran P2P bagi masyarakat

Teman Tangerang – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang membuka pendaftaran peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif secara publik, Selasa (28/04/26).

Kemudian, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah menerangkan, P2P dilaksanakan dengan menaikkan keikutsertaan masyarakat untuk mengawasi jalannya proses demokrasi pada tahap daerah. Pendaftaran peserta P2P Kota Tangerang 2026 bisa diakses lewat bit.ly/DaftarP2Pkotang.

”Kami menggelar pelatihan ini untuk mengajak masyarakat berpartisipasi meningkatkan sistem pengawasan jalannya demokrasi di Kota Tangerang. Adanya pelatihan ini menjadi gerbang awal bagi masyarakat untuk berpartisipasi langsung meningkatkan sistem pengawasan sekaligus sebagai persiapan jangka panjang menuju Pemilu mendatang,” ujar Komarullah, Selasa (28/4/26).

Secara keseluruhan, Komarullah mengutarakan, bahwa Bawaslu Kota Tangerang menjamin pendaftaran peserta P2P dibuka secara gratis untuk seluruh masyarakat yang melengkapi persyaratan yang ditentukan. Pendaftaran peserta P2P telah berlangsung di mulai (28/04).

”Jangan ketinggalan untuk menjadi bagian dari terciptanya demokrasi yang sehat di Kota Tangerang. Mari daftarkan diri kalian melalui link atau pranala yang sudah disediakan. Untuk informasi lebih lengkap bisa dicek melalui 0877-8169-1214 atau Instagram @bawaslukotatangerang,” tambahnya.

Berikut persyaratan pendaftaran peserta P2P Kota Tangerang 2026, yakni:

  1. Berdomisili di Kota Tangerang.
  2. Tidak sedang menjadi penyelenggara Pemilu, anggota TNI/Polri, maupun anggota partai politik.
  3. Mengirimkan softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Sehat jasmani dan rohani (tidak dalam kondisi sakit berat dan tidak sedang dalam kondisi terganggu kejiwaannya).
  5. Bersedia mengikuti pendidikan sampai selesai dan bersedia melaksanakan pengawasan partisipatif pasca pelaksanaan P2P.
  6. Mengisi surat pernyataan.
  7. Bagi alumni SKPP/P2P wajib mengirimkan karya tulis mengenai pengawasan partisipatif yang telah dilaksanakan.
  8. Bagi peserta umum yang belum pernah mengikuti SKPP/P2P wajib mengirimkan karya tulis mengenai pengawasan partisipatif yang akan dilaksanakan pasca mengikuti kegiatan P2P.

Sumber: wartabanten.id

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *