Teman Tangerang Pemerintah Kota Tangerang terus tingkatkan pelayanan untuk masyarakat. Sekarang, selain pada Kantor Dinas Sosial, Pemkot Tangerang sudah buka loket reaktivasi BPJS penerima Bantuan Iuran di 104 kelurahan se-Kota Tangerang, Rabu (18/02/26).
”Bagi masyarakat yang mendapati KIS PBI tiba-tiba nonaktif, saat akan digunakan, kini tidak perlu khawatir. Proses pengajuan reaktivasi dapat dilakukan lebih mudah dan dekat melalui kantor kelurahan masing-masing.” tutur Kepala Dinsos Kota Tangerang Acep Wahyudi, Rabu (18/2/26).
Demikian masyarakat bisa ajukan reaktivasi melewati operator data SIKS-NG kelurahan dengan bawa persayaratan. Contohnya, KTP-el, Kartu Keluarga, Surat rujukan oleh puskesmas ataupun fasilitas kesehatan serta nomor KIS.
Berikut, alur Reaktivasi PBI-JK Nonaktif:
- Pemohon mengajukan usulan reaktivasi kepesertaan PBI-JK yang nonaktif.
- Operator data SIKS-NG kelurahan mengusulkan reaktivasi ke Dinas Sosial melalui aplikasi SIKS-NG dengan melampirkan surat rekomendasi reaktivasi.
- Berkas pengajuan yang lengkap dan sesuai akan diverifikasi serta disetujui oleh Dinas Sosial Kota Tangerang.
- Dinas Sosial melakukan approval usulan pada aplikasi SIKS-NG Kementerian Sosial RI.
- BPJS Kesehatan kantor pusat melakukan proses reaktivasi kepesertaan.
Juga reaktivasi PBI-JK hanya bisa dilakukan satu kali. Dikarenakan, sesudah status PBI-JK kembali aktif, masyarakat diperingati untuk segera lakukan pembaruan data DTSEN.
”Yaitu, pembaharuan melalui operator data SIKS-NG kelurahan atau melalui usulan mandiri pada aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial,” papar Acep.
”Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap masyarakat dapat memperoleh akses layanan kesehatan dengan lebih mudah, cepat dan merata,” tutupnya.
Sumber: tangerangkota.go.id





