Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti Jadi KRIS, Warga Untung atau Buntung?

TANGERANG Bagaimana implementasi kelas BPJS setelah diganti menjadi KRIS?

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo meminta untuk semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mengaplikasikan kelas rawat inap standar (KRIS) JKN paling lambat 30 Juni 2025.

Peraturan itu termuat dalam Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditekan Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi pasal 103B ayat 1.

BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS Teman Tangerang perlu mengatahui penerapannya.

KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS, dengan adanya KRIS peserta akan meperoleh manfaat Jaminan Kesehatan yang meliputi medis maupun non-media, selain itu KRIS juga menyiapkan sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur dan peralatan kesehatan yang akan dibutuhkan oleh peserta.

Meliputi Pasal 46A ayat 1 dinyatakan ada 12 kriteria fasilitas ruang perawatan yang diterapkan dalam sistem KRIS BPJS Kesehatan 2024, yakni:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat priotitas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara.
  3. Pencahayaan ruangan.
  4. Kelengkapan tempat tidur.
  5. Nakas per tempat tidur.
  6. Temperatur ruangan.
  7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, hingga penyakit infeksi atau noninfeksi.
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.
  9. Tirai atau partisi antar tempat tidur
  10. Kamar mandi di dalam ruangan rawat inap
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen.

Perihal penghapusan kelas 1,2,3 dalam program JKN dari BPJS Kesehatan disanggah oleh beberapa pihak, antara lain Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Sadikin serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.

Selain itu, Budi mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengawasi soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan.

Penyederhaan dilakukan dengan pertimbangan memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan selain itu masyarakat pengguna BPJS sebelumnya ada di dalam kategori kelas 3, setelahnya akan naik di kelas 2 dan kelas 1,

“itu bukan dihapus, tetapi standarnya disederhanakan dan kualitasnya ditingkatkan, sebelumnya terdapat 3 kelas, nantinya semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang menjadi lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan” Kata Budi, Selasa (14/05).

Selanjutnya Ghufron Mukti mengatakan pengaplikasian KRIS tidak akan menghapus struktur kelas pelayanan rawat inap bagi peserta, beliau menuturkan Perpres mengorientasikan pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengarah pada 12 kriteria.

“Tetap ada kelas standarnya, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP, tetapi sekali lagi masalah non-medis. Perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria, bagi peserta BPJS, dengan sebagaimana sumpah dokter untuk tidak membedakan pemberian pelayanan media atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya.” ujar Ghufron, Senin (13/5).

Penulis: Nur Damayanti

Sumber: CNN Indonesia dan Detikjogja

Sumber Foto: Kompas.com

May 15, 2024

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *