Sekolah Swasta di Daerah 3T Harus Jadi Prioritas Pendidikan Gratis, Kata Komisi X DPR

Niko

Jakarta – Kebijakan pendidikan dasar gratis di Indonesia kembali mendapat sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah wajib membiayai sekolah dasar, baik negeri maupun swasta. Momen ini disambut serius oleh Komisi X DPR RI, yang menilai sekolah-sekolah swasta di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) harus menjadi prioritas utama dalam implementasi kebijakan tersebut.

Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI, mengungkapkan bahwa banyak sekolah swasta di wilayah 3T selama ini hanya bertahan dengan mengandalkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Akibatnya, kualitas layanan pendidikan yang diberikan kerap jauh dari kata layak.

“Justru sekolah-sekolah swasta yang bergantung pada dana BOS inilah yang perlu kita bantu lebih dulu. Mereka tidak punya pilihan lain dan sudah menjalankan fungsi pendidikan meski dalam kondisi minim,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kemendikbudristek, Senin (2/6/2025).

Pendidikan Gratis untuk Semua, Negeri Maupun Swasta

Putusan MK ini menjadi titik balik penting dalam penyamarataan akses pendidikan dasar. Hetifah menegaskan bahwa pelaksanaan pendidikan gratis tak perlu menunggu waktu lama, karena integrasi penerimaan peserta didik antara sekolah negeri dan swasta sudah mulai dibicarakan.

Komisi X DPR pun tengah menyiapkan rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta kementerian terkait untuk menyusun langkah teknis. “Ini momentum memperkuat sistem pendidikan kita. Sekolah swasta tidak boleh tertinggal, apalagi yang ada di pelosok,” tambah Hetifah.

Revisi UU Sisdiknas: Langkah Serius Menuju Pemerataan

Keputusan MK mengubah redaksi Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menegaskan bahwa:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.”

Dengan perubahan ini,pemerintah memiliki tanggung jawab penuh terhadap pembiayaan pendidikan dasar, tanpa membedakan status sekolah. Meski demikian, untuk sekolah swasta yang menyelenggarakan kurikulum tambahan dan belum mendapat bantuan, masih diperbolehkan untuk memungut biaya, setidaknya hingga sistem subsidi siap dijalankan secara menyeluruh.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar hadir hingga ke akar rumput pendidikan di pelosok negeri.

Bagi pelaku usaha lokal di sektor pendidikan, sosial, maupun layanan publik, momen ini juga membuka peluang komunikasi lebih luas dengan masyarakat. Salah satu cara strategis untuk menjangkau audiens adalah dengan pasang iklan radio Tangerang, yang terbukti efektif menjangkau masyarakat lintas usia di wilayah perkotaan hingga pinggiran. Radio tetap menjadi media yang relevan untuk menyampaikan pesan edukatif maupun promosi dengan nuansa yang akrab dan terpercaya.

Share this post :

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *