StarRadio5G – Teman Tangerang Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Mulyani menerangkan, bahwa larangan aktivitas mengemis di jalan sudah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat dan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis, Jumat (10/07/26).
“Melalui peraturan daerah tersebut, aktivitas meminta-minta atau mengemis di jalan tidak diperbolehkan karena selain membahayakan pelakunya, juga mengganggu pengguna jalan serta ketertiban umum,” ujar Mulyani, Jumat (10/7/26).
Kemudian, Mulyani mengungkapkan, selain mengatur larangan, Pemerintah Kota Tangerang juga mengedepankan pendekatan bimbingan kepada anak jalanan, gelandangan, serta pengemis. Mereka yang terjaring dengan aktivitas penertiban bakal didata, diberikan bimbingan awal, kemudian diserahkan terhadap Dinas Sosial dalam mengikuti program rehabilitasi sosial, bimbingan, sampai pemberdayaan sesuai kebutuhan.
Selanjutnya, Mulyani menyatakan, Satpol PP bersama Dinas Sosial secara sering menjalankan patroli serta penertiban pada sebagian ruas jalan dan persimpangan yang sering kali menjadi lokasi kegiatan anak jalanan dan pengemis. Usaha ini dijalankan dengan menciptakan keamanan, ketertiban beserta kenyamanan untuk seluruh pengguna jalan.
“Setiap kali menemukan anak jalanan atau pengemis, kami lakukan penjangkauan secara humanis. Setelah itu mereka dibawa untuk didata, diberikan pembinaan, dan selanjutnya mengikuti program yang telah disiapkan Dinas Sosial,” kata Mulyani.
Selain itu, Mulyani mengakui masih menemukan anak jalanan serta pengemis yang kembali berkegiatan di jalan sesudah menjalani pembinaan.
Pada akhirnya, Pemkot Tangerang mengajak seluruh masyarakat dengan ikut serta aktif dengan tak memberikan uang secara langsung di jalan. Kebiasaan ini dinilai bisa memicu mereka kembali ke jalan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membiasakan memberi uang kepada anak jalanan maupun pengemis di jalan. Jika ingin bersedekah, salurkan melalui lembaga atau pihak yang resmi sehingga manfaatnya lebih tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sumber: tangerangkota.go.id



