Teman Tangerang – langkah tegas kembali diambil oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bersama lintas sektor terkait, Satgas PKH yang tertibkan serta kuasai kembali kawasan hutan lindung paku haji yang sebelumnya dikuasai oleh PT. Mutiara Intan Permai yang berupa anak perusahaan oleh Agung Sedayu Group, (13/03/26).
Demikian Hutan lindung paku haji seluas 1.601 Hektar itu sebelumnya bakal dijadikannya selaku kawasan tropical coastland yang berupa proyek strategis nasional dari PIK 2, meskipun akhirnya dicoret dari Presiden Prabowo Subianto melewati Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, berlaku per 24 September 2025.
Juga Proyek Tropical Coastland tersebut berawal pada rancangan selaku destinasi ekowisata berbasis hijau dalam pendanaan mandiri, tetapi evaluasi menunjukkan bahwa adanya masalah pertanahan, potensi konflik sosial, sebagian area masuk hutan lindung serta belum lengkapnya dokumen tata ruang (RDTR).
Secara keseluruhan, Satgas PKH yaitu tim gabungan pemerintah, berdasar Perpres No. 5 Tahun 2025, yang bertugas tertibkan, mengaudit serta mengambil alih penguasaan kawasan hutan oleh penggunaan ilegal.
Sumber: tangerangpos.id




