Teman Tangerang Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencurian berinisial ZA yang diketahui telah berulang kali melakukan aksi di puluhan lokasi di wilayah Tangerang. Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang penadah berinisial DH dan DN yang terbiasa menyalurkan kendaraan hasil curian.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin dan pengejaran berdasarkan rekaman CCTV dari kejadian sebelumnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ZA melakukan pencurian sepeda motor roda dua dengan menggunakan kunci letter T di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang. Sementara DH dan DN berperan membawa kendaraan curian, sebagian di antaranya akan dikirim ke Lampung.
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor Honda Beat, kunci letter T beserta mata kuncinya, STNK hasil curian, uang tunai, telepon genggam, serta rekaman CCTV.
Para pelaku kini dijerat dengan KUHP baru, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Pasal 477 juncto Pasal 23 tentang pencurian dengan pemberatan berulang, serta Pasal 591 mengenai penadahan dan pengangkutan barang hasil kejahatan.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan lain dan memburu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang tersedia gratis selama 24 jam.




