StarRadio5G – Teman Tangerang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Tangerang selalu berjanji memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, terbuka serta dipertanggungjawabkan. Tercatat, selama periode berjalan, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kota Tangerang sudah menindaklanjuti sejumlah 343 permohonan informasi publik dari masyarakat, Selasa (14/07/26).
Demikian berdasarkan data PPID Kota Tangerang, sejumlah 223 permohonan ataupun sekitar 65 persen dipenuhi seluruhnya, 26 permohonan atau 8 persen dipenuhi sebagian, 32 permohonan atau 9 persen ditolak dan 62 permohonan atau 18 persen belum bisa ditahap karena persyaratan administrasi belum dilengkapi pemohon.
Kemudian, Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang, Ian Chavidz Rizqiullah menerangkan, capaian ini menunjukkan janji Pemkot Tangerang untuk memberikan layanan informasi publik yang cepat sekaligus sesuai dalam ketentuan yang berlaku.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan informasi publik yang mudah, cepat dan akuntabel. Di sisi lain, setiap permohonan juga harus memenuhi ketentuan administrasi agar dapat diproses sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” papar Ian, Selasa (14/7/26).
Selanjutnya, Ian Chavidz Rizqiullah mengungkapkan, permohonan yang ditolak umumnya disebabkan informasi yang diminta tak dikuasai badan publik, belum terdokumentasi secara resmi, ataupun termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Rata-rata penyelesaian permohonan informasi di PPID Kota Tangerang hanya membutuhkan waktu sekitar 4 hingga 5 hari kerja. Ini lebih cepat dari batas waktu maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dengan lebih cepat,” tambahnya.
Pada akhirnya, dia juga mengajak masyarakat yang bakal mengajukan permohonan informasi supaya melengkapi persyaratan administrasi, seperti identitas pemohon serta kejelasan informasi yang diminta.
”Permohonan dapat diajukan secara daring melalui ppid.tangerangkota.go.id maupun secara langsung di Meja Layanan PPID Kota Tangerang, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Lantai 3,” imbaunya.
Sumber: tangerangkota.go.id




