StarRadio5G – Teman Tangerang Polresta Tangerang mengajak masyarakat dengan tak terpancing dari ajakan menjalankan aksi razia kepada kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer yang beredar pada media sosial.
Demikian ajakan ini disampaikan sesudah muncul unggahan oleh sebuah akun Instagram yang menyerukan aksi penolakan kepada kelompok LGBTQ serta menyebut bakal menjalankan pergerakan pada wilayah Kabupaten Tangerang.
Kemudian, Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Leksono menekankan, bahwa masyarakat tak boleh menjalankan tindakan main hakim sendiri ataupun aksi persekusi kepada kelompok tertentu.
“Masyarakat jangan main hakim sendiri. Yang namanya penertiban, penegakan disiplin, atau menjaga keamanan itu wewenang negara, bukan perorangan atau kelompok tertentu,” ujar Tri, Jumat (24/7). Tokoh& Masyarakat
Selanjutnya, Tri Leksono menyatakan, kepolisian memiliki kewajiban melindungi keamanan serta ketertiban masyarakat dan memberikan perlindungan hukum terhadap setiap warga negara tanpa membedakan latar belakangnya.
“Kami ini kan tugasnya menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Siapa pun yang jadi korban tindak pidana, entah itu persekusi, tindakan anarkis, atau aksi sweeping ilegal, ya pasti kami lindungi,” jelasnya.
Secara keseluruhan, apabila masyarakat menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum atau dinilai meresahkan, penyelesaiannya harus ditempuh lewat jalur hukum secara melapor terhadap kepolisian, bukan lewat aksi sepihak.
“Bisa ke Polsek terdekat atau langsung telepon Call Center 110. Jangan bertindak anarkis. Nanti kalau warga gerak sendiri, malah bisa kena masalah hukum juga,” imbaunya.
Sumber: cnnindonesia.com




