Teman Tangerang polisi kembali membongkar peredaran obat keras jenis Tramadol Hexymer tanpa izin edar pada wilayah Kec. Sepatan, Kabupaten Tangerang. Tersangka inisial HSP alias PIKI 23 tertangkap dalam barang bukti berupa 79 butir tramadol, 61 butir hexymer.
“Mengungkap praktik peredaran obat ilegal jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Sepatan, Tangerang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Minggu, 1 Februari 2026.
Dimulai dengan pelaku yang bermodus menjual obat ilegal tersebut dalam berkamuflase toko penjual sayur. Tim langsung lakukan serangkaian penyelidikan perihal laporan masyarakat terkait adanya transaksi obat-obatan ilegal.
“Dengan modus kamuflase toko. Gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras jenis tramadol dan hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal,” ujarnya.
Selanjutnya, pada keterangan pelaku, obat itu disebarkan tanpa izin edar serta dijual secara eceran kepada pembeli pada sekitar Sepatan. Sekarang, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sepatan dengan jalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat,” ujarnya.
Kemudian, tersangka dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, untuk ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.




