Kepolisian berhasil membongkar praktik parkir liar yang diduga dilakukan oleh anggota organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP) di Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang Selatan. Dalam operasi yang digelar Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan, sebanyak 30 orang berhasil diamankan. Mereka disebut telah memungut biaya parkir ilegal sejak tahun 2017.
Tarif yang dikenakan berkisar antara Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil. Berdasarkan estimasi, pendapatan yang diperoleh dari aktivitas ini mencapai Rp7 miliar dalam delapan tahun. Perhitungan dilakukan dengan memperkirakan jumlah kendaraan yang parkir setiap harinya, yang mencapai ratusan unit.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menghambat pendapatan asli daerah (PAD). Berdasarkan perhitungan Inspektorat Tangerang Selatan, potensi kerugian pendapatan daerah dari lahan parkir ini mencapai sekitar Rp5 miliar. Padahal, sejak tahun 2022, pengelolaan parkir sudah dimenangkan oleh perusahaan resmi melalui proses tender.
Namun upaya perusahaan pengelola, PT BCI, untuk menata dan membenahi sistem parkir kerap mendapat perlawanan keras dari ormas PP. Intimidasi, penganiayaan, hingga pengrusakan fasilitas sempat terjadi selama proses pemasangan sistem parkir otomatis. Bahkan Ketua PP Tangerang Selatan berinisial MZ kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena keterlibatannya dalam kasus ini.
Kisruh ini kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum atas penguasaan fasilitas publik secara ilegal. Bagi pelaku usaha yang ingin menjangkau masyarakat Tangerang tanpa konflik lahan atau pungutan liar, salah satu cara efektif adalah melalui jalur media. Salah satunya dengan pasang iklan radio Tangerang yang terbukti mampu menjangkau audiens lokal secara luas, aman, dan profesional.