Pidana Bagi Pelaku Pemerasan dan Ancaman yang Dialami Ria Ricis

TANGERANG – Diteror selama 5 hari, Ria Ricis laporkan kasus ancaman dan pemerasan uang Rp300 juta terhadap dirinya.

YouTuber Ria Yunita alias Ria Ricis melaporkan dugaan kasus pemerasan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh seseorang kenalan baik. Pelaku mengancam akan membagikan foto dan video pribadinya ke media sosial jika tidak mengirimkan uang sebesar Rp300 juta.

Ricis mengungkapkan, bukan hanya dirinya saja yang diteror tetapi keluarga bahkan manajemennya tidak luput dari sasaran pelaku.

“Saya merasa sangat dirugikan dan tentunya sangat terancam. Selain itu, ancaman ini tidak hanya ditujukan kepada saya, tetapi juga berdampak pada beberapa manajemen dan anggota keluarga saya,” ungkap Ria Ricis, dikutip dari detik.com.

Pihak Ricis juga telah menyerahkan bukti-bukti ke penyidik dan berharap laporannya segera diproses, serta pelaku segera ditangkap.

Ricis juga mengaku, ia telah memiliki dugaan siapa pelakunya, tetapi belum mau membeberkan identitasnya. Menurutnya, foto dan video pribadinya bocor karena ponselnya pernah dipinjamkan kepada orang tersebut dalam keadaan tidak terkunci.

Dikutip dari cnnindonesia.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan tersebut tengah diproses oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Melihat kasus yang dialami oleh Ria Ricis, pemerasan masuk dalam tindak pidana yang diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP. Mengacu pada Pasal 368 KUHP, perbuatan ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Nama Penulis : Auriel Cahya Salsa Sabila
Sumber Berita : CNN Indonesia, Detik.com
Sumber Foto : istagram.com/riaricis1795

June 11, 2024

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *