Petugas Gabungan antarDinas Perhubungan TNI-Polri adakan operasi penertiban parkir liar di Depan Daan Mogot Mall-Rumah Sakit Hermina Kecamatan Kalideres Jakbar

Teman Tangerang – Petugas gabungan oleh unsur Dinas Perhubungan DKI Jakarta, TNI-Polri mengadakan operasi penertiban parkir liar di depan Daan Mogot Mall serta Rumah Sakit Hermina, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (10/06/26).

Kemudian, Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Agus Prasetyo menerangkan, operasi penertiban parkir liar diadakan menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta serta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk usaha menekan praktik parkir liar yang marak terjadi di sebagian wilayah.

“Operasi ini sebenarnya sudah dimulai sejak Senin lalu. Selain menjalankan arahan pimpinan, langkah ini juga dilakukan karena banyaknya pengaduan masyarakat terkait parkir liar. Bahkan, Jakarta Barat menjadi wilayah dengan tingkat pelanggaran parkir liar yang cukup tinggi. Oleh karena itu, kami melakukan penindakan tegas terhadap para pelanggar,” ujarnya.

Selanjutnya, Agus Prasetyo mengungkapkan, pihaknya bersama personel TNI-Polri menertibkan kendaraan yang parkir sembarang tempat pada dua lokasi rawan parkir liar yaitu Jalan Daan Mogot, tepatnya depan Mall Daan Mogot serta Jalan Kintamani Raya, depan RS Hermina, Kalideres, Jakarta Barat.

“Kami berhasil menindak sebanyak 150 motor melalui Operasi Cabut Pentil (OCP), delapan unit motor diangkut ke Terminal Rawa Buaya. Selain itu, tiga orang juru parkir liar turut diamankan untuk menjalani pembinaan lebih lanjut oleh Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Selain itu, Agus mengajak masyarakat supaya lebih disiplin untuk memarkirkan kendaraannya serta memanfaatkan area parkir resmi yang sudah disediakan dari pengelola gedungan ataupun fasilitas umum.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tidak parkir sembarangan, terlebih di bahu jalan. Parkir di bahu jalan merupakan pelanggaran dan akan kami tindak. Selain itu, parkir liar juga tidak memberikan jaminan keamanan. Jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang berharga, para juru parkir liar tidak akan bertanggung jawab. Karena itu, gunakanlah lokasi parkir yang resmi dan telah disediakan,” tegasnya.

Secara keseluruhan, Agus menyatakan, operasi penertiban parkir liar bakal selalu dijalankan secara rutin serta menyasar bermacam titik rawan pada wilayah Jakarta Barat. Langkah itu diinginkan bisa memberikan efek jera untuk para pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas serta ketertiban umum.

Sumber: barat.jakarta.go.id

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *