staradio5G – Teman Tangerang, Perbaikan Jalan Raya Gardu Tanah Merah di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, menjadi pusat perhatian sesudah bagian jalan yang baru saja dicor beton justru dibongkar kembali. Pembongkaran ini viral di media sosial sesudah sebagian video memperlihatkan alat berat membongkar bagian jalan yang masih dalam tahap pengerjaan. Kondisi ini menuai bermacam tanggapan oleh masyarakat. Kepala Bidang Jalan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air yaitu DBMSDA Kabupaten Tangerang, Ardiansyah Putra, membenarkan tentang pembongkaran di bagian jalan yang sebelumnya sudah diperbaiki, Senin (07/09/26).
Kemudian, Ardiansyah menerangkan, pembongkaran dijalankan karena hasil pengecoran tak memenuhi persyaratan teknis yang sudah ditentukan. Proyek ini termasuk pembangunan jalan sepanjang 369 meter, lebar 7 meter serta ketebalan beton 30 sentimeter. Di tahap pertama, kontraktor menjalankan pengecoran di segmen sepanjang 135 meter dengan lebar 3,5 meter. Tapi, sekitar 12 jam sesudah pengecoran, muncul retakan di permukaan beton. Ardiansyah menyatakan hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi beton belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Pembongkaran itu dikarenakan jalan tidak sesuai spesifikasi setelah dilakukan pemeriksaan. Bahkan baru 12 jam di beton, sudah timbul retakan dan saat dilakukan pengamatan terhadap beton belum memenuhi spesifikasi,” ujar Ardiansyah, Jumat (4/9).
Selanjutnya, Ardiansyah mengungkapkan, pembongkaran sampai pengecoran ulang sepenuhnya merupakan tanggung jawab kontraktor. Maka dari itu, pemerintah daerah ataupun masyarakat tak bakal dikenakan biaya tambahan karena perbaikan ulang ini. Berdasarkan spesifikasi dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya yakni RAB, beton yang digunakan harus memiliki kuat tekan 45 MPa serta kuat lentur 4,5 MPa dalam waktu tujuh hari sesudah pengecoran. Karena hasil pekerjaan tak memenuhi ketentuan ini, kontraktor mewajibkan membongkar bagian yang bermasalah serta menjalankan pengecoran ulang. Tahapan perbaikan ditargetkan selesai untuk waktu tujuh hari sesudah pengecoran.
“Jadi perbaikan hingga pembongkaran dan pengecoran ulang menjadi tanggung jawab penuh pihak penyedia atau vendor, tanpa membebankan biaya tambahan kepada pemerintah maupun masyarakat,” kata Ardiansyah.
Secara keseluruhan, Ardiansyah menjamin Pemkab Tangerang bakal selalu menjalankan pengawasan kepada tahapan perbaikan. Pengawasan dijalankan dengan menjamin hasil akhir perbaikan ulang Jalan Raya Gardu Tanah Merah sesuai dalam persyaratan serta standar teknis yang sudah ditetapkan.
Sumber: cnnindonesia.com




