staradio5G – Teman Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja yaitu (Satpol PP) Kota Tangerang baru saja menyegel perusahaan pemecah batu (CV. Jaya Global) yang diduga melanggar Pesetujuan Bangunan Gedung yakni (PBG) di Karawaci, Kota Tangerang. Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto menerangkan, penyegelan dilakukan sesudah mendapatkan laporan masyarakat terkait kegiatan perusahaan yang kemungkinan mengganggu kesehatan lingkungan sekitar akibat dari dampak asap serta debu tebal, Rabu (14/10/26).
”Kami sudah mengambil langkah tegas untuk menyegel perusahaan yang diduga melanggar peraturan daerah. Penyegelan turut didampingi jajaran TNI-Polri sekaligus disaksikan langsung masyarakat setempat,” ujar Teguh, Rabu (14/10/26).
Kemudian, Teguh Supriyanto mengungkapkan, penyegelan sudah dilakukan sesuai dalam peraturan yang tertuang untuk Peraturan Daerah yakni (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
”Penyegelan dilakukan setelah melalui tahapan kajian yang mendalam khususnya menyangkut perusahaan terkait dinilai melanggar sejumlah peraturan daerah termasuk Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tangerang Tahun 2023-2043,” tambahnya.
Secara keseluruhan, Satpol PP Kota Tangerang menekankan, penyegelan yang diilakukan merupakan bentuk janji pemerintah untuk memastikan aktivitas usaha yang sesuai dalam ketentuan perizinan, fungsi bangunan serta tata ruang yang berlaku.
”Kami akan terus melakukan pengawasan sekaligus tidak segan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Di sisi lain, kami mengimbau pelaku usaha untuk berkooperatif menaati peraturan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat setempat,” pungkasnya.
Sumber: tangerangkota.go.id




