Teman Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang selalu berjanji menormalisasi sebagian fasilitas umum termasuk menertibkan para pedagang liar pada kawasan Situ Bulakan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Rabu (17/06/26).
Kemudian, Camat Periuk Andhika Nugraha Krisyna Murti menerangkan, petugas Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Periuk sudah diterjunkan dengan menyerahkan Surat Peringatan terhadap puluhan pedagang yang sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 serta Nomor 8 Tahun 2005. Pedagang juga diarahkan untuk membongkar bangunan lapaknya secara mandiri pada waktu yang telah ditentukan.
“Kami kemarin sudah menyambangi satu per satu pedagang untuk menyosialisasikan sekaligus memberikan SP secara langsung. Rencana penertiban ini sendiri akan dilakukan untuk merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan warung-warung yang berdiri di bahu jalan dan menganggu kenyamanan bersama di kawasan tersebut,” ujar Andhika, Rabu (17/6/26).
Selanjutnya, Andhika Nugraha Krisyna Murti mengungkapkan, Pemkot Tangerang menjamin tahapan penertiban bakal dijalankan secara humanis, termasuk menjalankan komunikasi langsung bersama pedagang dengan menciptakan keamanan, ketertiban serta kenyamanan pada kawasan Situ Bulakan, Periuk.
“Kami menekankan agar para pedagang bisa membongkar bangunan lapak dagangnya secara mandiri serta sudah disepakati semuanya bahwa pembongkarannya akan mulai berjalan dalam beberapa hari mendatang,” tambahnya.
Secara keseluruhan, Pemkot Tangerang menginginkan semua lapisan masyarakat mampu ikut serta aktif melindungi keamanan, ketertiban serta kenyamanan kawasan Situ Bulakan supaya selalu berkembang menjadi destinasi wisata yang kondusif di Kota Tangerang.
”Kami berharap setelah ditertibkan nanti ruas jalan di sana bisa dilalui masyarakat dengan aman, nyaman dan lancar, serta Situ Bulakan kembali ramai dikunjungi warga baik dari dalam maupun luar kota,” pungkasnya.
Sumber: tangerangkota.go.id




