staradio5G – Teman Tangerang, berusaha melindungi ketertiban serta kenyamanan ruang publik yang selalu dijalankan Pemerintah Kota Tangerang. Salah satunya lewat penertiban spanduk yang tak memiliki izin pemasangan pada wilayah Kecamatan Larangan. Tim Ketenteraman dan Ketertiban yaitu Trantib Kecamatan Larangan menjalankan perihal tersebut di sepanjang Jalan Gotong Royong, Kelurahan Larangan Indah, pada Selasa (15/09). Camat Larangan Nasrullah mengungkapkan, aktivitas ini menjadi bagian dari usaha melindungi ketertiban lingkungan sekaligus menjamin pemanfaatan ruang publik konsisten sesuai dalam ketentuan yang berlaku, Kamis (17/09/26).
“Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga wilayah tetap tertib, rapi dan nyaman bagi masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan sebelum memasang spanduk atau media promosi di ruang publik,” ujar Nasrullah.
Kemudian, Nasrullah menerangkan, penertiban dijalankan dalam mengedepankan pendekatan ajakan dan mendidik. Masyarakat diberikan pemahaman supaya setiap pemasangan spanduk yang dijalankan sesuai aturan serta tak mengganggu fungsi ataupun kenyamanan ruang publik. Nasrullah melanjutkan, Kecamatan Larangan bakal selalu bekerjasama dengan perangkat daerah terkait dengan menjalankan penglihatan terhadap bermacam kemungkinan pelanggaran ketertiban umum pada wilayahnya.
“Kami berharap masyarakat dapat ikut menjaga ketertiban. Jika ingin memasang media informasi atau promosi, pastikan perizinannya sudah sesuai sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Secara keseluruhan, Pemkot Tangerang mengajak seluruh masyarakat dengan bersama-sama melindungi lingkungan supaya konsisten tertib, bersih serta nyaman. Penataan ruang publik diinginkan bisa menciptakan lingkungan yang lebih baik sekaligus mendukung kegiatan masyarakat pada wilayah Kecamatan Larangan.
Sumber: tangerangkota.go.id




