Teman Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang selalu menggiatkan operasi penertiban spanduk liar pada sebagian jalanan protokol termasuk di Jalan Pajajaran, Jatiuwung, Kota Tangerang, Jumat (19/06/26).
Kemudian, Camat Jatiuwung Buceu Garitna menerangkan, operasi penertiban spanduk liar digiatkan dengan merespons keluhan masyarakat dari maraknya spanduk liar yang terpasang tanpa izin pada beberapa fasilitas umum serta ruang publik, dimulai oleh tiang listrik hingga batang pohon pada sisi Jalan Pajajaran Jatiuwung.
“Kami baru saja menerjunkan petugas Trantib Kecamatan Jatiuwung untuk mengamankan puluhan spanduk yang dipasang tanpa izin di sepanjang Jalan Pajajaran. Tidak hanya menganggu estetika kawasan, spanduk liar tersebut kerap menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat karena dipasang bukan pada tempatnya,” ujar Buceu, Jumat (19/6/26).
Selanjutnya, Buceu Garitna menyatakan, operasi penertiban spanduk liar digiatkan untuk menjamin keamanan serta keamanan para pengguna jalan sesuai dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.
“Tidak hanya menggencarkan operasi penertiban, kami selalu melakukan sosialisasi mengajak masyarakat bisa berpartisipasi aktif menjaga fasilitas umum di lingkungan masing-masing sekaligus memberikan laporan kepada petugas sekitar bila masih menemukan pemasangan spanduk liar yang menganggu keamanan dan kenyamanan bersama,” tambahnya.
Secara keseluruhan, Pemkot Tangerang bakal menjalankan pengawasan dengan mencegah adanya Tempat Pembuangan Sampah liar yang disalahgunakan oknum masyarakat pada sekitar lokasi penertiban berlangsung.
Sumber: tangerangkota.go.id




