staradio5G – Teman Tangerang, Massa buruh dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, sampai Kabupaten Serang mengadakan konvoi menuju Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Aksi itu dilakukan demi mengawal tahapan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru, Selasa (06/10/26).
Demikian berdasarkan pengecekan Kompas.com di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB, massa buruh memadati area Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, tepatnya di depan Kawasan Pusat Niaga Terpadu yaitu (GBN). Titik itu menjadi lokasi kumpul utama untuk buruh yang tergabung dengan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sebelum bergerak bersama pada pukul 09.45 menuju Jakarta menggunakan mobil komando, sepeda motor, serta armada bus.
“Kalau untuk yang di Banten, kita hari ini baru mengerahkan kurang lebih sekitar 1.500,” ujar Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) 1973 Kota Tangerang, Aris Rifai di lokasi.
Juga keberangkatan massa dibagi menjadi dua jalur. Sebagian massa menggunakan armada sepeda motor sekitar 200 sampai 300 unit lewat jalan besar. Sementara itu, sejumlah massa lainnya diberangkatkan menggunakan empat armada bus melintasi jalan tol yang nantinya bakal bertemu pada titik kumpul Semanggi, Jakarta.
Secara keseluruhan, tujuan penting kedatangan massa buruh ke Gedung DPR/MPR RI yakni dengan memastikan bahwa draf serta usulan yang diajukan dari pimpinan koalisi buruh bisa disetujui dan disahkan dari pihak DPR RI. Ketika ditanya mengenai respons buruh jika isi draf yang disahkan tak sesuai harapan atau masih menyerupai UU Cipta Kerja, Aris menekankan bahwa massa siap mengikuti arahan pimpinan pusat, termasuk pilihan bertahan pada lokasi.
“Kalau semuanya nanti isinya tidak sesuai dengan harapan kita, ya kita nanti akan menunggu instruksi dari pimpinan pusat. Apakah kita akan tetap menduduki di DPR RI sampai sesuai dengan keinginan kita, atau tindak lanjutnya seperti apa, kita serahkan keputusan dari pimpinan pusat,” tegasnya.
Tuntutan lengkap yang dibawa massa buruh selaku berikut:
- Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh. Baca juga: Usai Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Lalu Lintas Sekitar GBK Macet Parah hingga Dini Hari
- Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing yang tadi masih berlangsung demikian, dan juga karyawan kontrak, dan mencegah penyalahgunaan pemagangan.
- Menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat. Hapus sistem koefisien nilai tertentu yang tidak jelas.
- Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pekerja ojol, juga pekerja terdampak transisi iklim.
- Menuntut menjamin hak pesangon daripada buruh. Karena Omnibus Law bukan mengurangi pesangon, tapi menghilangkan pesangon, dan mencegah PHK secara sepihak.
- Memperkuat serikat pekerja. Karena sekarang ini kebebasan berserikat itu sangat luar biasa dihilangkan.
- Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
- Meminta sanksi dan penegakan hukum bagi perusahaan pelanggar hak-hak buruh.
- Menjamin dan lindungi buruh perempuan. Tidak ada lagi cuti haid harus menyampaikan surat dokter.
- Memberikan kesempatan kepada kawan-kawan yang penyandang disabilitas bisa bekerja di perusahaan, dan juga pekerja rentan lainnya.
- Jalankan program upskilling dan reskilling buruh Indonesia, karena transisi kepada pekerja dari konvensional ke teknologi atau otomatisasi yang sangat kuat.
Sumber: megapolitan.kompas.com




