- Tangerang, 13 Desember 2024 – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bersama berbagai lembaga terkait menyelenggarakan acara “Literasi dan Pameran Perdagangan Emas Digital” di Novotel Tangerang City. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya transparansi dan keamanan dalam perdagangan emas digital serta mendukung inovasi ekspor di Indonesia.
Latar Belakang dan Dasar Hukum
Perdagangan fisik emas digital merupakan salah satu upaya mendorong minat masyarakat untuk berinvestasi dengan lebih aman dan terjangkau. Adanya regulasi yang transparan bertujuan meminimalkan risiko kerugian serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Dasar hukum yang mendukung perdagangan emas digital diatur melalui:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018.
- Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019.
- Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019.
- Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2019.
Manfaat Perdagangan Emas Digital
Manfaat yang dihadirkan dari perdagangan emas digital meliputi:
- Kepastian hukum bagi pelaku usaha.
- Peningkatan investasi di dalam negeri.
- Pencegahan kejahatan keuangan seperti pencucian uang.
- Pembukaan lapangan kerja baru.
Kelembagaan Perdagangan Fisik Emas Digital
Industri perdagangan fisik emas digital didukung oleh beberapa lembaga, di antaranya:
- Bursa Berjangka: PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi & Derivatif Indonesia.
- Lembaga Kliring: PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House.
- Pengelola Tempat Penyimpanan: PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia.
- Perantara Perdagangan: PT ABI Komoditi Berjangka.
- Pedagang Fisik Emas Digital: Enam perusahaan, termasuk PT Indonesia Logam Pratama dan PT Pluang Emas Sejahtera.
- Kantin Sehat: Komitmen Meningkatkan Kesejahteraan Siswa
Selain literasi emas digital, acara ini turut membahas pentingnya edukasi terkait kantin sehat di sekolah. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memaparkan 4 pilar pembinaan kantin sehat, yaitu:
- Komitmen dan Manajemen Sekolah: Dukungan penuh dari pengelola sekolah untuk menjamin keberlanjutan program.
- Sumber Daya Manusia: Pelatihan pengelola kantin dalam menyediakan makanan sehat dan aman.
- Sarana Prasarana: Penyediaan fasilitas yang higienis dan sesuai standar.
- Mutu Pangan: Penyediaan makanan dan minuman yang bergizi.
Sebagai tambahan, 6 syarat kantin sehat meliputi:
- Tersedia tempat mencuci peralatan makan dengan air mengalir.
- Memiliki tempat cuci tangan dengan air bersih.
- Penyimpanan bahan makanan sesuai standar higienis.
- Tempat penyimpanan makanan siap saji yang tertutup.
- Tempat penyimpanan alat makan yang higienis.
- Jarak dengan TPS minimal 20 meter.
Komitmen untuk Edukasi dan Inovasi
Dalam sambutannya, perwakilan Kementerian Perdagangan menegaskan pentingnya literasi bagi masyarakat, baik di sektor perdagangan maupun pendidikan. Edukasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, mulai dari investasi yang aman hingga gaya hidup sehat di lingkungan sekolah.
Acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong perkembangan perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang berperan signifikan dalam stabilisasi ekonomi nasional sekaligus meningkatkan daya saing ekspor Indonesia di pasar global.