Teman Tangerang KPPU RI sampaikan informasi penting terkait pembacaan Putusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 23 dan pasal 24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terhadap Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama, yang sudah dilaksanakan di Jakarta Senin (09/02/26).
Selanjutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha jatuhkan sanksi denda sebanyak Rp3.350.000.000 ke PT Inti Surya Laboratorium Terlapor I, Rp2.010.000.000 ke Saudara Herdanu Ridwan Terlapor II serta 1.340.000.000 ke Saudara Allen Terlapor III. Putusan tersebut dibacakan pada sidang Majelis Komisi yang dipimpin dari Ketua Majelis Komisi Gopprera Panggabean, bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando serta Budi Joyo Santoso, yang dilaksanakan di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Senin, (09/02/2026).
Demikian ketiga Terlapor itu juga ditetapkan dengan lakukan pembayaran ganti rugi sebanyak Rp6.510.000.000 yang dibebankan ke Terlapor I sebanyak Rp3.260.000.000, Terlapor II sebanyak Rp1.950.000.000, serta Terlapor III sebanyak Rp1.300.000.000.
Juga perkara yang libatkan tiga Terlapor tersebut di sidangkan di 29 Juli 2025. Sidang itu, Investigator untuk Laporan Dugaan Pelanggaran, dengan adanya indikasi persekongkolan dalam menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama. Dugaan itu cakup pemanfaatan rahasia dagang perusahaan secara tidak sah, dan tindakan yang diduga tertuju menghambatnya kegiatan produksi atau pemasaran PT Laboratorium Medio Pratama sampai PT Laboratorium Medio Pratama alami kerugian signifikan, termasuk kehilangan dokumen penting beserta potensi pasar, kerugian finansial yang ditaksir capai Rp10.000.000.000.
Hasil dari fakta-fakta serta bukti persidangan, Majelis Komisi mengatakan, Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah beserta menyakinkan melanggar Pasal 23 dan pasal 24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Secara keseluruhan, pada putusan, Majelis Komisi beri keputusan di antaranya:
* Menerima permintaan ganti rugi Pelapor untuk sebagian;
* Menolak permintaan ganti rugi untuk selain dan selebihnya;
* Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III untuk tidak lagi melakukan persekongkolan dalam bentuk pembocoran informasi rahasia perusahaan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan menyerahkan seluruh data atau dokumen hubungan hukum atau perjanjian dengan pelanggan atau klien dan kegiatan usaha milik PT Laboratorium Medio Pratama;
* Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan apabila Terlapor menerima Putusan KPPU;
* Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU;
* Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan; dan
* Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda.




