Ketua DPC PERADI Tangerang Raya Indra Jaya dukung pembaruan seluruh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat guna penting kembalikan marwah advokat Indonesia

Teman Tangerang – Ketua DPC PERADI Tangerang Raya Indra Jaya mendukung penuh pembaruan menyeluruh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Langkah itu dinilai penting dengan mengembalikan marwah profesi advokat Indonesia, Sabtu (20/06/26).

Demikian dukungan ini merespons gagasan Ketua Umum DPN PERADI Dr. Imam Hidayat yang mendukung rancangan Federasi Bar. Menurut Indra, sesudah 20 tahun lebih, UU Advokat butuh pembaruan supaya sesuai tantangan zaman.

“Advokat itu _officium nobile_, profesi mulia. Bukan cuma soal jasa hukum, tapi amanah konstitusi untuk memastikan akses keadilan bagi semua warga,” tegas Indra, Sabtu 20 Juni 2026.

Kemudian, Indra menyebut kenyataan sekarang sudah tak lagi wadah satu. Kemajemukan organisasi advokat telah diakui untuk praktik peradilan. Sebab itu, revisi UU Advokat harus berani menjawab kondisi sekarang.

Juga rancangan Federasi Bar menjadi jalan tengah yakni organisasi konsisten mandiri, namun semua advokat masuk satu standar nasional. Standar tersebut mencakup PKPA, UPA, Kode Etik, sistem pengawasan, basis data nasional serta kemampuan berkelanjutan.

Pada akhirnya, Revisi UU Advokat ditargetkan mencapai 5 hal yaitu tingkatkan keahlian, perkuat etika, beri kepastian hukum, lindungi masyarakat serta siapkan advokat kelas dunia hadapi era digital.

“Bersatu dalam Standar, Beragam dalam Organisasi, Berintegritas untuk Keadilan. Reformasi ini bukan untuk organisasi tertentu, tapi untuk masa depan keadilan Indonesia,” tutup Indra.

Sumber: kicaunews.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *