staradio5G – Teman Tangerang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yaitu (Kesbangpol) Kota Tangerang terus memperkuat kewaspadaan sedari awal melewati pengawasan keberadaan serta kegiatan warga negara asing yakni (WNA) pada wilayah Kota Tangerang. Bersama Tim Pengawasan Orang Asing atau (TIMPORA), Kesbangpol melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada WNA yang bekerja di PT Winner Sumbiri Knitting Factory, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Jumat (25/09). Aktivitas itu dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang Wawan Fauzi serta menyertakan bagian yang berhubungan lembaga pemerintah, Minggu (27/09/26).
Demikian pengawasan itu disertakan Kesbangpol, Imigrasi, Disnaker, Disdukcapil, DPMPTSP, Satpol PP, Kejaksaan, TNI, dan kepolisian. Kerja sama tersebut dilakukan dengan meyakinkan keberadaan serta kegiatan WNA di Kota Tangerang berada dalam pengawasan beserta berjalan sesuai dalam ketentuan yang berlaku.
“Dalam pemantauan tersebut, tim melakukan pengecekan terhadap keberadaan serta dokumen keimigrasian WNA yang bekerja di perusahaan. Hasil pemeriksaan mencatat terdapat 14 WNA, terdiri dari 11 warga negara Sri Lanka dan tiga warga negara Filipina,” papar Wawan, Jumat (25/9/2026).
Juga dari hasil pemeriksaan, terdapat 14 WNA yang bekerja di perusahaan itu. Mereka terdiri dari 11 warga negara Sri Lanka serta tiga warga negara Filipina. Wawan tegaskan, aktivitas itu bukan cuma pemeriksaan surat-menyurat, namun juga bagian dari usaha membangun kewaspadaan di awal kepada keberadaan orang asing pada wilayah Kota Tangerang.
“Pengawasan dan pemantauan ini menjadi bagian dari kewaspadaan dini. Kita memastikan keberadaan orang asing terdata dan aspek administrasi maupun ketentuan yang berlaku dapat terus dipantau bersama,” ujarnya.
Sehingga dengan tahapan penilaian lapangan, tim temukan sebagian hal yang perlu mendapatkan perhatian serta ditindaklanjuti secara berkala. Di antaranya pengawasan dokumen keimigrasian yang bakal berakhir dan pengecekan domisili para WNA. Tim juga melakukan kerja sama dengan instansi ketenagakerjaan terkait adanya perbedaan upah antara pekerja WNA beserta WNI di pekerjaan yang dinilai memiliki kesamaan tugas. Selain itu, terdapat beberapa WNA yang perlu melakukan pembaruan atau menyampaikan Surat Tanda Melapor yakni (STM) kepada kepolisian.
“Tim juga mencatat adanya beberapa WNA yang perlu melakukan pembaruan atau penyampaian Surat Tanda Melapor (STM) kepada kepolisian,” kata Wawan.
Pada akhirnya, Kesbangpol Kota Tangerang bersama bagian terkait memastikan pengawasan kepada WNA yang bakal terus dilakukan secara berkala. Langkah itu merupakan bagian dari usaha menjaga ketertiban sekaligus memperkuat sistem kewaspadaan diawal pada wilayah Kota Tangerang. Kerja sama yang berhubungan lembaga pemerintah diinginkan bisa memastikan keberadaan serta kegiatan WNA dapat terdata, aktivitasnya terlihat, beserta berlangsung sesuai dalam ketentuan yang berlaku.
Sumber: rmbanten.com




