Teman Tangerang Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith selaku tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.
“Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, Minggu (1/2/2026).
Hasil dari penetapan tersangka tersebut tercantum Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan melewati laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang tertanggal 22 September 2025. Penetapan tersangka sesudah penyidik lakukan gelar perkara.
Selanjutnya, Bahar Bin Smith dijerat dalam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta lakukan tindak pidana.
“Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujarnya.




