Imigrasi tingkatkan pengawasan ke 6.000 WNA di wilayah Tangerang Raya

staradio5G – Teman Tangerang, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menyiapkan peningkatan pengawasan kepada sekitar 6.000 warga negara asing yaitu (WNA) yang berada pada wilayah Tangerang Raya menyusul temuan 13 WNA asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, Minggu (04/10). Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin, mengungkapkan pemeriksaan dilakukan dengan memastikan keberadaan serta kegiatan WNA di Tangerang Raya sesuai dalam izin tinggal yang dimiliki. Pengawasan itu bakal dilakukan bersama sebagian lembaga terkait, di antaranya Kepolisian, pemerintah daerah, serta TNI, Senin (05/10/26).

“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas WNA untuk memastikan tidak ada pelanggaran izin tinggal maupun pelanggaran lainnya,” kata Hasanin di Tangerang, Minggu.

Kemudian, Hasanin menyatakan, kerja sama lintas lembaga diperlukan dengan memperkuat pengawasan kepada kegiatan WNA yang tersebar pada bermacam wilayah Tangerang Raya. Pengawasan diperkuat sesudah Tim Pengawasan Orang Asing yakni (Timpora) Kabupaten Tangerang mengamankan 13 WNA asal Tiongkok untuk misi gabungan di awal Oktober 2026.

Demikian belasan WNA itu diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan yang tak sesuai dalam izin yang dimiliki. Untuk menjalankan kegiatannya, mereka disebut memperoleh upah hingga Rp1,2 juta per hari. Temuan tersebut, Hasanin mengungkapkan, menjadi salah satu perhatian dengan meningkatkan pengawasan kepada WNA, khususnya dengan memastikan aktivitas yang dilakukan sesuai dalam ketentuan keimigrasian.

“Kami memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Tangerang menjalankan aktivitas sesuai dengan izin yang diberikan. Kalau ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menerangkan, pihaknya terus memperkuat kewaspadaan di awal lewat pengawasan keberadaan orang asing pada wilayah Kota Tangerang. Dia menekankan, pengawasan itu menjadi bagian dari usaha aktivitas orang asing di Kota Tangerang terpantau secara baik. Pengawasan dilakukan bersama Lembaga terkait sesuai dalam tugas serta kewenangan masing-masing.

“Pengawasan dan pemantauan ini menjadi bagian dari kewaspadaan dini. Kita memastikan keberadaan orang asing terdata dan aspek administrasi maupun ketentuan yang berlaku dapat terus dipantau bersama,” ujar Wawan.

Secara keseluruhan, Kesbangpol Kota Tangerang bersama bagian terkait bakal terus melakukan pengawasan secara berkala selaku langkah menjaga ketertiban serta kewaspadaan di awal sekitar wilayah.

“Kolaborasi lintas instansi diharapkan dapat memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Kota Tangerang berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sumber: antaranews.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *