H. Maryono Hasan: WFH setiap hari Jumat bukan hari libur bagi ASN!

Teman Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang resmi dimulainya langkah strategis untuk efisiensi energi dalam mensosialisasikan sistem kerja Work From Home pada Aparatur Sipil Negara.

Demikian kebijakan tersebut berupa tindak lanjut instruksi Pemerintah Pusat dengan dorong penggunaan energi yang lebih hemat sekaligus ciptakan pola kerja adaptif berbasis digital.

Kemudian, Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono menekankan, bahwa kebijakan WFH yang berlaku setiap hari Jumat tersebut bukan hari libur tambahan untuk pegawai.

“WFH ini adalah perpindahan lokasi kerja, bukan libur. Aturan kedisiplinan tetap berlaku penuh. Khusus untuk sektor pelayanan publik, operasional tetap berjalan normal di kantor agar masyarakat tetap terlayani dengan maksimal,” ujar Maryono saat memimpin Apel Pagi di lingkup Pemkot Tangerang, Senin (06/04/2026).

Juga Pemkot Tangerang sudah siapkan sistem pengawasan berlapis. Melewati Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berkoordinasi dalam seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, lokasi kerja pegawai hendak awasi secara real-time lewat aplikasi absensi digital.

Selanjutnya, Maryono memperingati adanya konsekuensi untuk pegawai yang langgar aturan maupun salahgunakan kebijakan tersebut. Sanksi disiplin di mulai dari Surat Peringatan sampai menindak tegas lainnya yang sudah dipersiapkan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami mengikuti arahan Pusat sebagai langkah nyata pelestarian lingkungan melalui efisiensi energi. Ini adalah upaya kita membangun budaya kerja baru yang lebih efisien namun tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tambahnya.

Secara keseluruhan, Pemkot Tangerang mengharapkan bisa jadi pionir untuk diterapkannya efektivitas kerja berbasis digital yang membantu langsung dengan keberlanjutan lingkungan pada masa depan.

Sumber: wartabanten.id

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *