Dua Warga Negara China Ditangkap Imigrasi Banten karena Bekerja Ilegal di Proyek Tangerang

Sofy Sharfina

TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menciduk dua warga negara (WN) asal Tiongkok yang kedapatan bekerja secara ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Keduanya diamankan saat tengah menjalankan aktivitas sebagai pekerja bangunan di dua lokasi terpisah, yakni kawasan Cipondoh dan proyek pembangunan PIK2.

Penangkapan ini bermula dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh tim Imigrasi Banten. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo, mengungkapkan bahwa petugas awalnya mengamankan seorang WN China berinisial XZ.

“XZ kami amankan saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan. Ia kedapatan memotong kayu untuk membuat furnitur dan rak display,” ujar Hendro pada Jumat (18/4/2025). Saat dimintai keterangan, XZ diketahui tidak bisa berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia.

Pengembangan dari penangkapan XZ membawa tim ke lokasi lain, yang menjadi tempat aktivitas WN China kedua berinisial ZJ. Berbeda dengan XZ, ZJ berperan sebagai mandor proyek pembangunan perusahaan asal Tiongkok yang akan beroperasi di wilayah Tangerang.

“ZJ ini dikirim langsung oleh perusahaan pusat dari China untuk membantu persiapan operasional proyek mereka di Indonesia,” jelas Hendro.

Kedua warga asing itu diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, yang seharusnya hanya diperuntukkan untuk tujuan wisata. Namun dalam praktiknya, mereka justru menyalahgunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan di Indonesia.

Pihak Imigrasi menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a, yang mengatur larangan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

“Atas pelanggaran tersebut, kami akan memproses deportasi terhadap keduanya, sekaligus memasukkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali masuk ke wilayah Indonesia,” tegas Hendro.

Sebagai konsekuensi hukum, XZ dan ZJ terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta. Proses hukum lebih lanjut akan diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Share this post :

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.