StarRadio5G – Teman Tangerang Pemerintah Kota Tangerang kembali mengingatkan masyarakat supaya tak menjalankan pembakaran sampah secara terbuka. Selain membahayakan lingkungan serta kesehatan, tindakan ini juga melanggar ketentuan yang berlaku dan bisa dikenakan sanksi hukum, Selasa (21/07/26).
Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi menerangkan, pembakaran sampah masih merupakan salah satu penyebab pencemaran udara serta memungkinkan memicu kebakaran, terpenting di saat musim kemarau. Masyarakat diajak dengan mengubah kebiasaan mengelola sampah secara yang lebih aman dan ramah lingkungan.
“Pembakaran sampah bukan solusi dalam pengelolaan sampah. Selain menghasilkan asap yang mencemari udara, api yang ditimbulkan juga berpotensi menyebar dan menyebabkan kebakaran. Kami mengajak masyarakat untuk mengelola sampah dengan benar demi menjaga lingkungan dan keselamatan bersama,” ujar Wawan, Selasa (21/7/26).
Demikian selaku bentuk janji melindungi kualitas lingkungan, Pemkot Tangerang sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Lewat surat edaran ini, masyarakat diinjak dengan tak membakar sampah, menjalankan pemilahan sampah sedari rumah dan mendukung bermacam usaha pengendalian pencemaran udara di Kota Tangerang.
”Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku pembakaran sampah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Karena itu, masyarakat diminta memahami aturan tersebut dan tidak lagi melakukan pembakaran sampah di lingkungan permukiman maupun lahan terbuka,” tegasnya.
Juga apabila menemukan kegiatan pembakaran sampah pada lingkungan sekitar, masyarakat bisa segera melaporkannya lewat aplikasi LAKSA, Call Center 112, atau aparatur wilayah supaya bisa segera ditindaklanjuti.
Secara keseluruhan, lewat kepatuhan kepada aturan serta ikut serta seluruh masyarakat yang aktif, Pemkot Tangerang menginginkan kualitas udara konsisten terjaga, risiko kebakaran bisa diminimalkan serta lingkungan yang bersih, sehat dan aman mampu selalu terwujud untuk seluruh warga Kota Tangerang.
Sumber: tangerangkota.go.id




