DKPP bisa ambil langkah periksa KPU bila ada laporan pengaduan masalah ijazah Gibran

staradio5G – Teman Tangerang, Mahkamah Konstitusi yaitu (MK) mengungkapkan tak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat milik Wapres Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan hasil Pilpres 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yakni (DKPP) memberikan penjelasan terkait kesempatan pemeriksaan terhadap KPU, Kamis (08/10/26).

“Undang-undang membatasi kewenangan DKPP bersikap pasif. Memeriksa perkara bila ada aduan masuk. Tanpa adanya pengaduan, tidak dibenarkan melakukan pemeriksaan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Demikian bila ada aduan yang masuk, DKPP wajib melakukan pemeriksaan. DKPP, Heddy menegaskan, tak boleh menolak pengaduan.

“DKPP juga tidak boleh menolak pengaduan sepanjang pengaduan itu memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Heddy.

Selain itu, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yakni (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di saat mendaftar Pilpres 2024. Walaupun, MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran Rakabuming. Hakim MK Arsul Sani menerangkan certificate of attendance yang merupakan dasar untuk penerbitan surat keterangan Gibran sudah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Ia sebut tak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran sudah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.

Sehingga MK menyatakan tak bisa mendiskualifikasi Gibran.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Hakim MK Adies Kadir.

Pada akhirnya, MK menekankan, tak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres meski ada fakta soal tak adanya ijazah Gibran di saat belajar di luar negeri. Dia menyampaikan ada lembaga lain yang bertanggung jawab terkait hal tersebut.

“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” ujar Hakim MK Adies Kadir.

Sumber: news.detik.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *