Disperkim Kota Tangerang bantah pencopotan segel PT Esa Jaya Putra oleh Satpol PP

Teman Tangerang – Terpaut perbantahan pencopotan segel dari Satuan Polisi Pamong Praja pada PT Esa Jaya Putra menurut Kawasan pergudangan 75 Kelurahan Benda Kecamatan Benda, Kamis (16/04/26).

Demikian Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang, secara tegas mengungkapkan tak pernah menyusun rekomendasi dengan pencopotan segel pada bangunan itu.

Kemudian hal tersebut dikatakan dari Kepala Bidang Pengawasan, Pelayanan Bangunan dan Pertanahan Disperkim Kota Tangerang, Alby Nur Muhamad di saat membeberkan audensi dalam Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independent pada ruang rapat Disperkim lantai 3, gedung Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/04).

“Kami tidak pernah membuat rekom pencopotan segel, jadi kami tidak mengetahui bahwa segel sudah dicopot dan bahkan sudah beroperasi kembali, ” ujar Alby.

Selanjutnya, Sekertaris Jendral BHP2HI, Makasanudin mengutarakan, bahwa oleh hasil analisis, Sertifikat Laik Fungsi PT Esa Jaya Putra belum keluar, sebab berkasnya belum lengkap.

“Kami [BHP2HI] menyampaikan informasi dari hasil penyelidikan bahwa SLF PT Esa Jaya Putra belum keluar, karena banyak berkas yang masih kurang,” ungkap Makasanudin.

Secara keseluruhan, Pemerintah Kota Tangerang, bisa menarik tindakan tegas supaya operasional PT Esa Jaya Putra segera distop.

“Bilamana kedapatan adanya oknum yang bermain atau mengambil keuntungan dengan mencopot segel di lokasi, maka harus dan sudah wajib dipidanakan,” tegasnya.

Sumber: metrobanten.co.id

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.