Teman Tangerang – Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang meningkatkan kontrol pengawasan kepada operasional truk pengangkut tanah, pasir serta batu yang masih sering melanggar aturan jam operasional seperti diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022, Minggu (19/04/26).
Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jainudin, menyatakan pelanggaran masih sering ditemukan, terutama pada beberapa titik perbatasan wilayah.
“Setiap hari masih ditemukan pelanggaran, khususnya di jalur perbatasan seperti Jalan Adiyasa Cisoka, Legok–Karawaci yang berbatasan dengan Bogor, serta Jayanti yang berbatasan dengan Serang,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Selanjutnya, Jainudin menerangkan, bahwa truk-truk itu sering berjalan pada luar jam yang sudah ditentukan, yaitu pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Pelanggaran umumnya berlansung di waktu-waktu rawan pengawasan.
“Biasanya mereka memanfaatkan jam istirahat siang dan menjelang malam sebelum jam operasional resmi berlaku,” katanya.
Juga tidak hanya di hari kerja, pelanggaran ada ditemukan di saat hari libur. Terlebih, pihaknya bersisa menemukan truk yang berani beroperasi di Minggu sore.
“Tadi sekitar pukul 15.00 WIB, di hari libur pun masih ada yang membandel,” ungkapnya.
Pada akhirnya, Dishub kukuh menugaskan personel mengerjakan pengawasan, terlibat di akhir pekan. Langkah tersebut dijalankan manfaat menjamin kepatuhan kepada aturan dan melindungi keselamatan pengguna jalan.
“Petugas tetap kami siagakan, termasuk Sabtu dan Minggu, karena masih banyak yang melanggar,” pungkasnya.
Sumber: bantenekspres.co.id




